TUGAS DAN FUNGSI BIDANG BINA KONSTRUKSI
(1.) Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan,
menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan jasa konstruksi.
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang bina konstruksi;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina konstruksi;
- Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang bina konstruksi;
- Pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konstruksi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.