PROFIL KINERJA ORGANISASI

Tugas dan Fungsi Dinas PUTR Kabupaten Sigi: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sigi memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi:
  • Perumusan kebijakan teknis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang.
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, irigasi, gedung, dan infrastruktur dasar lainnya.
  • Pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
  • Penataan ruang, bangunan, dan perumahan.
  • Pengelolaan aset infrastruktur dan pengawasan sesuai standar dan regulasi.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
Dinas PUTR terdiri atas:
  1. Kepala Dinas Ir. EDY DWI SAPUTRO, ST.,MM
  2. Sekretaris Ir. AISYAH ULFAH, ST.,MM
    1. Kasubag Keuangan & Aset HASLINDA S. LANDJOMA
    2. Kasubag Kepegawaian & Umum ADISYAHRIAL, S.Sos
  3. Kepala Bidang Bina Marga Ir. TRIYONO, ST., MT
  4. Kepala Bidang Sumber Daya Air ZAINAL ABIDIN, ST., M.PW
  5. Kepala Bidang Cipta Karya THEO KURNIAWAN SANGO, ST
  6. Kepala Bidang Tata Ruang Ir. NIKMA, ST., MT
  7. Kepala Bidang Bina Konstruksi BENNY, ST., MM
  8. Kepala UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) RATNASARI DEWI AMDA, ST., MT
TUGAS DAN FUNGSI DINAS

(1.) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG BINA KONSTRUKSI

(1.) Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi.

(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang bina konstruksi;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina konstruksi;
  3. Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  4. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
  5. Pelaksanaan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  6. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  7. Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  8. Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang bina konstruksi;
  10. Pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina konstruksi;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Instal aplikasi layanan ini di perangkat Anda untuk pengalaman yang lebih baik.